KOORDINASI PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI JAWA BARAT : Studi Kasus di Daerah Tingkat II Kabupaten Bandung Tentang Koordinasi Antar Instansi

Khairuddin, (2013) KOORDINASI PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI JAWA BARAT : Studi Kasus di Daerah Tingkat II Kabupaten Bandung Tentang Koordinasi Antar Instansi. S2 thesis, Universitas Pendidikan Indonesia.

[img]
Preview
Text
T_ADPEN_9332001_Title.pdf

Download (228kB) | Preview
[img]
Preview
Text
T_ADPEN_9332001_Abstract.pdf

Download (330kB) | Preview
[img]
Preview
Text
T_ADPEN_9332001_Chapter1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
T_ADPEN_9332001_Chapter2.pdf
Restricted to Staf Perpustakaan

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
T_ADPEN_9332001_Chapter3.pdf

Download (945kB) | Preview
[img] Text
T_ADPEN_9332001_Chapter4.pdf
Restricted to Staf Perpustakaan

Download (4MB)
[img]
Preview
Text
T_ADPEN_9332001_Chapter5.pdf

Download (579kB) | Preview
[img]
Preview
Text
T_ADPEN_9332001_Bibliography.pdf

Download (348kB) | Preview
[img] Text
T_ADPEN_9332001_Appendix.pdf
Restricted to Staf Perpustakaan

Download (568kB)

Abstract

Wajib Belajar adalah, adalah wajib bagi anak-anak yang telah berusia 6 tahun untuk aeaasuki pendidikan dasar selaaa beberapa tahun sesuai dengan ketentuan negara yang bersangkutan. Wajib Belajar 9 tahun di Indonesia ifengandung arti sebagai "Universal basic eduoation" yaitu terbukanya keseapatan secara luas bagi seaua peserta didik untuk aeaa suki pendidikan dasar. Jadi, sasaran utaaanya adalah aenuabuhkan aspirasi orang tua terhadap pendidikan dan peserta didik untuk aeaasuki pendidikan dasar. Untuk aencapai sasaran dan tujuan Wajar tersebut, harus ada pengendalian sebagai alat untuk aenjaain kelangsungan pelaksanaan kegiatan tersebut. Yang diaaksud dengan pengen dalian adalah kegiatan untuk aenjaain kesesuaian dengan rencana, dengan prograa, dengan perintah-perintah, kekuatankekuatan lainnya yang ada, teraasuk tindakan-tindakan kolektif. Koordinasi dalaa pelaksanaan suatu rencana, merupakan salah satu aspek pengendalian yang sangat penting. Adapun yang dijadikan saapel sebagai nara suaber ada lah, Gubernur Kepala Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Kakanwil Depdikbud, Kakanwil Depag, Kakanwil Depnak, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung, Kepala Kakandepdikbud, Kakandepag Kakandepnaker, Caaat Kecaaatan Leabang, Caaat Kecaaatan Cisarua, Kepala Kandepdikbud Keoaaatan Cisarua, Caaat Kecaaatan Ciaahi Tengah, Kepala Kandepdikbud Kecaaatan Ciaahi Tengah, Kepala Kantor Departeaen Agaaa Kecaaatan Ciaahi Tengah, Piapinan Perusahaan PT Korin Garaen Utaaa dan PT Trisulatex, dan Kepala SMP Negeri Cisarua. Penguapulan data dilakukan dengan observasi, wawanoa dan studi dokuaentasi. Dari analisis data tersebut diteaukan bahwa obyek kegiatan koordinasi antar instasi terkait dalaa penuntasan Wajar Dikdas, 9 tahun di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, khususnya Daerah Tingkat II Kabupaten Bandung sudah berjalan dengan baik. Naaun dalaa pelaksanaan sehari-hari aasih teaukan penyiapangan-penyiapangan dan belua haraoninya hubungan antara instasi terkait tersebut terutaaa dalaa bidang penguapulan data, pelaksanaan rapat pelaksanaan peaantauan dan evaluasi, pengaturan sarana dan prasarana, pengaturan tentang biaya. Tia Koordinasi Wajar Dikdas 9 Tahun di Tingkat propinsi didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Propinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 1993 tentang Pedoaan Pelak sanaan Prograa Wajar Dikdas Tingkat Propinsi. Tia Koordinasi Wajar Dikdas 9 Tahun Tingkat Kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung No. 421.1/SK.432-Sosial/1994. Tia Koordinasi Wajar Dikdas 9 tahun Kecaaatan Leabang didasarkan pada Surat keputusan Caaat Kecaaatan Leabang No. 421.9/SK Ol-Keaasy/1992. Sedang Tia Koordinasi Wajar Dikdas 9 tahun di Kecaaatan Ciaahi Tengah, Kecaaatan Cisarua, dan Kecaaatan Padalarang, secara foraal belua dibentuk. Di tingkat Desa/ Kelurahan saapai dengan penelitian ini dilakukan belua di-bentuk secara foraal Tia Koordinasi Wajar Dikdas. Gubernur, Bupati, Caaat dan Kepala Desa sebagai Kepala Peaerintah Daerah di tingkatnya aasing-aasing berfungsi sebagai penanggung jawab. Kepala Kantor Depdikbud berusaha aengobtiaalisasikan operasi persekolahan tingkat SLTP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan aeaberikan dorongan kepada taaatan SD untuk aelanjutkan ke tingkat SLTP. Kepala Kantor Departeaen Agaaa aeningkatkan upaya aadrasah dan prograa Paket B di pondok pesantren, serta aengendalikan kawin auda. Kepala Kantor Departeaen Penerangan aenyelengarakakan penyuluhan aelalui forua yang ada. Kepala Kantor Departeaen Tenaga Kerja berusaha untuk aenjeabatani terselenggaranya Wajar Dikdas 9 tahun dengan aengendalikan usia angkatan kerja, nenbantu penyelenggaraan Prograa Paket B bagi pekerja usia pendidikan dasar yang telanjur bekerja di perusahaan. Dan Instansi terkait lainnya aasih terbatas pada peaberian laporan dalaa rapat-rapat Tia koordinasi, sekaligus diaanfaatkan oleh Tia Koordinasi sebagai bahan pertiabangan dalaa aeruauskan rencana kebijaksanaan penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun. Tanggung jawab Kepala SMP Negeri adalah aeaberikan penjelasan kepada orang tua aurid tentang Wajar Dikdas, aengangkat guru honorer, aeaberikan keringanan atau peabebasan dari Dana Bp3, aengusahakan orang tua asuh, aencarikan suaber dari Badan Aaal Zakat dan aendorohg aurid agar terus aelajutkan sekolah. Haabatan yang aenonjol adalah aasalah dana, keterbatasan tenaga, sarana dan prasarana, sistea koaunikasi belua berjalan dengan baik, dan sikap keterbukaan belua tuabuh dengan baik. Ada pergeseran pandangan aasyarakata terhadap pendidikan sebagai andalan aasyarakat untuk aeaperbaiki kehidupan di aasa yang akan datang. Untuk aengatasi permasalahan tersebut di atas diteapuh kebijakan untuk meringankan biaya sekolah bagi anak yang tidak aaapu, pengeabangan SMP Kelas jauh dan SMP Terbuka, pengoptiaalisasian koordinasi antarinstansi terkait, aeningkatkan publikasi Wajar Dikdas 9 tahun, dan aelakukan peabinaan aasyarakat lebih intensif. Masalah kesadaran warga belajar prograa Paket B diteapuh aelalui peabinaan terhadap peserta didik. Kepada aasyarakat diberi kesadaran bahwa pendidikan itu adalah kewajiban setiap auslia, bukan seaataaata untuk aeningkatkan penghasilan.

Item Type: Thesis (S2)
Subjects: Universitas Pendidikan Indonesia > Sekolah Pasca Sarjana
Universitas Pendidikan Indonesia > Sekolah Pasca Sarjana > Administrasi Pendidikan S-2
Divisions: Sekolah Pasca Sarjana > Administrasi Pendidikan S-2
Depositing User: Riki N Library ICT
Date Deposited: 28 Aug 2013 04:28
Last Modified: 28 Aug 2013 04:28
URI: http://repository.upi.edu/id/eprint/1111

Actions (login required)

View Item View Item