PEMIKIRAN IMAM AHMAD BIN HANBAL MENGENAI KEDUDUKAN SUMBER HUKUM DALAM AGAMA ISLAM (813 – 847 M)

Bagus Setiawan, - (2010) PEMIKIRAN IMAM AHMAD BIN HANBAL MENGENAI KEDUDUKAN SUMBER HUKUM DALAM AGAMA ISLAM (813 – 847 M). S1 thesis, Universitas Pendidikan Indonesia.

[img] Text
s_sej_053944_bab_i.pdf

Download (519B)
[img] Text
s_sej_053944_bab_ii.pdf
Restricted to Staf Perpustakaan

Download (319kB)
[img] Text
s_sej_053944_bab_iii.pdf

Download (519B)
[img] Text
s_sej_053944_bab_iv.pdf
Restricted to Staf Perpustakaan

Download (489kB)
[img] Text
s_sej_053944_bab_v.pdf

Download (519B)
[img] Text
s_sej_053944_bibliography.pdf

Download (519B)
Official URL: http://repository.upi.edu

Abstract

Nama Imam Ahmad bin Hanbal sudah cukup dikenal oleh kaum Muslimin di Indonesia. Meskipun demikian, berbagai pemikirannya belum banyak dikaji di Indonesia. Faktor utama yang melatarbelakangi hal tersebut diantaranya adalah faktor historis. Hal ini terlihat dari teori kedatangan Islam ke Indonesia bahwa Islam di Indonesia berasal dari tempat-tempat yang bermadzab syafi'i seperti Malabar dan Coromandel. Dalam rangka memperkenalkan lebih dalam mengenai sosok Imam Ahmad bin Hanbal kepada kaum muslimin di Indonesia maka penulis mencoba menyampaikan salah satu hasil pemikirannya melalui skripsi ini. Skripsi ini berjudul Pemikiran Imam Ahmad Bin Hanbal Mengenai Kedudukan Sumber Hukum Dalam Agama Islam (813-847 M). Skripsi ini disusun dengan menggunakan metode historis. Adapun kajian utama dalam skripsi ini adalah mengenai kedudukan sumber hukum dalam agama Islam mencakup al Qur'an, as Sunnah, ijma' dan qiyas. Sebelum memaparkan mengenai kedudukan al Qur'an, as Sunnah, ijma' dan qiyas, penulis terlebih dahulu akan memaparkan perkembangan intelektual kaum muslimin dan latar belakang kehidupan pada masa Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad hidup pada masa kekhalifahan Abbasiyyah khususnya kepemimpinan al-Ma'mun, al-Watsiq, al-Mu'tashim dan al Mutawakkil. Pada masa tersebut paham mu'tazilah dijadikan sebagai madzab resmi kekhalifahan Abbasiyyah. Salah satu cobaan yang harus dialami oleh Imam Ahmad adalah menghadapi mihnah (inkuisi). Dengan keadaan mihnah (inkuisi) tersebut setiap orang ketika itu dipaksa untuk mengakui kemakhlukan al Qur'an. Menghadapi hal tersebut, Imam Ahmad justru semakin teguh pada pendiriannya bahwa al Qur'an adalah kalam Allah dan bukan makhuk. Sikapnya tersebut membuat Imam Ahmad harus mnerima hukuman penjara beserta berbagai siksaannya selama 15 tahun. Imam Ahmad menyetarakan kedudukan al Qur'an dan as Sunnah sebagai sumber hukum. Meskipun setara, kedua sumber tersebut memiliki norma-norma tersendiri khususnya dalam hal nasikh dan mansukh. al Qur'an dapat me-nasikh ayat al Qur'an dan as Sunnah lainnya namun as Sunnah tidak dapat me-nasikh ayat al Qur'an. Adapun dalam hal ijma', Imam Ahmad mengingkari keberadaan ijma' setelah masa para sahabat.Kedudukan ijma’ para sahabat inilah yang membedakan Imam Ahmad dengan para Imam madzab lainnya dalam sumber hukum. Adapun Qiyas hanya dilakukan oleh Imam Ahmad bila tidak ditemukan dasar hukum dari berbagai sumber di atas. Bahkan menurut Imam Ahmad dalam hal ini, menggunakan hadits dhaif lebih baik daripada menggunakan qiyas. Adapun qiyas yang dibolehkan hanyalah pada permasalahan-permasalahan fiqh ataupun ushul fiqh saja

Item Type: Thesis (S1)
Additional Information: ID SINTA Dosen Pembimbing NONE : - NONE : -
Uncontrolled Keywords: PEMIKIRAN IMAM AHMAD BIN HANBAL , KEDUDUKAN SUMBER HUKUM ,AGAMA ISLAM .
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial > Pendidikan Sejarah
Depositing User: Septiani Sitrulroaeni
Date Deposited: 21 Sep 2023 03:41
Last Modified: 21 Sep 2023 03:41
URI: http://repository.upi.edu/id/eprint/106323

Actions (login required)

View Item View Item