PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT DI DESA CIBULUH DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM

Rosidah, - (2010) PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT DI DESA CIBULUH DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM. S1 thesis, Universitas Pendidikan Indonesia.

[img] Text
s_pkn_0705534_table_of_content.pdf

Download (254kB)
[img] Text
s_pkn_0705534_chapter1.pdf

Download (284kB)
[img] Text
s_pkn_0705534_chapter3.pdf

Download (298kB)
[img] Text
s_pkn_0705534_chapter5.pdf

Download (253kB)
[img] Text
s_pkn_0705534_bibliography.pdf

Download (251kB)
Official URL: http://repository.upi.edu

Abstract

Di Indonesia belum terbentuk hukum kewarisan secara nasional yang dapat mengatur pewarisan secara nasional. Sehingga dalam hukum kewarisan di Indonesia dapat menggunakan berbagai macam sistem pewarisan antara lain: sistem hukum kewariswan menurut KUH Perdata, sistem kewarisan menurut hukum adat dan sistem kewarisan menurut hukum Islam. Di Desa Cibuluh seluruh masyarakatnya beragama islam, sehingga dalam pelaksanaan pembagian warisan idealnya menggunakan hukum waris islam (Faro’id). Namun dalam kenyatannya, pembagian warisan pada masyarakat Desa Cibuluh tidak semuanya menggunakan hukum waris Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut, pada umumnya penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pembagian harta warisan pada masyarakat di Desa Cibuluh ditinjau dari hukum waris Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus pada masyarakat di Desa Cibuluh. Studi kasus dalam penelitian senantiasa dilekatkan pada pendekatan kualitatif Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara mendalam, studi dokumentasi dan studi literatur. Dalam hukum waris islam ada perbedaan mengenai bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Bagian anak laki-laki : bagian anak perempuan adalah 2:1. Perbedaan ini bukan semata-mata tidak ada hikmahnya. Alloh SWT menentukan suatu hukum dengan sempurna, begitupula dengan hukum waris islam (Faro’id). Dalam hukum waris adat tiada ada perbedaan yang menonjol antara laki-laki dan perempuan. Tetapi ada kesamaan dalam kedua hukum waris tersebut yaitu mengenai waktu pembagian waris. Pembagian waris harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah muwarist meninggal dunia. Jika pembagian warisan ditunda-tunda sangat rentan menimbulkan konflik dalam keluarga Berdasarkan hasil temuan penelitian, maka secara umum penulis dapat menarik kesimpulan bahwa pelaksanaan warisan pada masyarakat Desa Cibuluh masih ada yang belum sesuai dengan ketentuan hukum wais islam. Secara khusus, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut: Pemahaman masyarakat Desa Cibuluh terhadap hukum waris Islam masih kurang. Hal ini menyebabkan adanya pemahaman yang keliru terhadap ketentuan-ketentuan hukum waris Islam yang sudah jelas dasar hukumnya; Cara masyarakat Desa Cibuluh dalam menyelesaikan proses pembagian warisan tergantung kesepakatan ahli waris, kesepakatan dalam menentukan hukum yang akan dipakai dilaksanakan dengan musyawarah sesama ahli waris; Faktor yang mempengaruhi pemilihan cara pembagian warisan pada masyarakat Desa Cibuluh adalah factor lingkungan sekitar, adat istiadat, keadaan ekonomi, dan tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam; pelaksanaan pembagian warisan sesuai dengan kesepakatan ahli waris itu sendiri.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Harta Warisan, Hukum Waris Islam
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HG Finance
L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial > Pendidikan Kewarganegaraan
Depositing User: Zydan Naufal Musyaffa
Date Deposited: 23 Sep 2023 01:13
Last Modified: 23 Sep 2023 01:13
URI: http://repository.upi.edu/id/eprint/106142

Actions (login required)

View Item View Item