PEMAHAMAN MASYARAKAT TEHADAP UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP FENOMENA PRAKTEK POLIGAMI DI KABUPATEN BANDUNG” (Studi Kasus di Kampung Manglid Desa Margahayu Selatan)

Wiwi Sugiharti, - (2010) PEMAHAMAN MASYARAKAT TEHADAP UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP FENOMENA PRAKTEK POLIGAMI DI KABUPATEN BANDUNG” (Studi Kasus di Kampung Manglid Desa Margahayu Selatan). S1 thesis, Universitas Pendidikan Indonesia.

[img] Text
s_pkn_020013_table_of_content.pdf

Download (241kB)
[img] Text
s_pkn_020013_chapter1.pdf

Download (283kB)
[img] Text
s_pkn_020013_chapter2.pdf
Restricted to Staf Perpustakaan

Download (388kB)
[img] Text
s_pkn_020013_chapter3.pdf

Download (285kB)
[img] Text
s_pkn_020013_chapter4.pdf
Restricted to Staf Perpustakaan

Download (370kB)
[img] Text
s_pkn_020013_chapter5.pdf

Download (250kB)
[img] Text
s_pkn_020013_bibliography.pdf

Download (241kB)
Official URL: httpl://repositery.upi.edu

Abstract

Istilah poligami berasal dari bahasa inggris ”poligamy” dan disebut dalam hukum islam, yang berarti beristri lebih dari seorang wanita. Poligami menurut kaidah islam adalah salah satu upaya untuk menyelamatkan kaum wanita dari dekadensi moral yang diakibatkan oleh ketidak seimbangan jumlah perempuan dengan laki-laki yang lahir dalam kurun waktu tertentu. Dalil "poligami bersifat sunah" biasanya diajukan karena disandarkan kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) tapi terkadang memiliki berbagai kendala. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Hukum poligami bisa menjadi wajib, apabila memang dikhawatirkan akan terjerumus pada perzinahan atau maksiat, terutama karena adanya satu atau beberapa faktor dari faktor-faktor di atas. Poligami juga bisa menjadi harus, apabila seorang suami dipandang mampu serta memiliki fasilitas lebih serta memiliki keinginan untuk berpoligami. Menghambat keinginan seseorang padahal dia akan mampu, akan berdampak negative khususnya bagi kelangsungan keluarga. Tapi, poligami juga bisa haram hukumnya, terutama apabila seorang suami dipandang tidak mampu memenuhi hak yang sepatutnya diberikan kepada istri-istrinya. Dan, poligami bisa makhruh, misalnya, apabila suami dianggap gagal memenuhi beberapa hak istrinya, atau karena adanya alasan lain yang bisa menggugurkan kebolehan berpoligami. Sedangkan syarat-syarat poligami tercantum atau diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 41. Sebelum seseorang ingin melakukan poligami, diwajibkan meminta izin kepada Pengadilan Agama dengan cara mengajukan permohonan untuk berpoligami. Tata cara untuk mendapatkan izin dari Pengadilan tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dari pasal 40 sampai dengan pasal 43. Pengadilan akan mengabulkan permohonan seseorang untuk berpoligami apabila ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan terpenuhi, tetapi apabila ketentuan-ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka surat izin tidak akan didapatkan seseorang tersebut.

Item Type: Thesis (S1)
Additional Information: ID SINTA Dosen Pembimbing : Muhammad Halimi : 6038409 Iim Masyitoh : 0002016212
Uncontrolled Keywords: Studi Kasus di Kampung Manglid Desa Margahayu Selatan
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial > Pendidikan Kewarganegaraan
Depositing User: Imas Aulia
Date Deposited: 31 Aug 2023 16:22
Last Modified: 31 Aug 2023 16:22
URI: http://repository.upi.edu/id/eprint/100422

Actions (login required)

View Item View Item